Meski demikian, Jamil mengungkapkan, meski wilayah Sumenep terdiri atas daratan dan kepulauan, bukan berarti menghambat jalannya monev.

Diharapkan, semua aparatur desa dapat menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sesuai dengan aturan.

”Semua diperlakukan sama. Walau di kepulauan tetap kami monev. Ini untuk memastikan anggaran di desa dipergunakan sesuai dengan aturan,” kata Jamil menegaskan.***