Tentu, hal ini menjadi gembira bagi ribuan guru non sertifikasi dan non PNS di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, bantuan terhadap guru berupa insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang utamanya belum berstatus sertifikasi atau PNS.
Baca Juga:Festival Srikaya Sumenep 2024, Disbudporapar Sumenep Ingin Tumbuhkan Geliat Produk UMKM Lokal
Diketahui, saat ini dana bantuan insentif tersebut masih dalam tahap proses pengusulan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
“Kalau sebelumnya setiap penerima itu Rp1.200.000, dipastikan saat ini rata-rata setiap penerima Rp1.500.000 ribu setiap penerima,” kata dia menuturkan.