Diketahui bersama, DPR RI resmi mengesahkan RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi UU Desa.

DPR RI sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.***