Kedua, penyusunan rancangan awal RPJMD yang perencanaanya dimulai pada Februari dan selesai Mei 2025.

Ketiga, untuk penyusunan rancangan akhir direncanakan mulai Juni 2025, selanjutnya ditetapkan melalui peraturan daerah Kabupaten Sumenep pada Agustus 2025.

“Rancangan teknokratik RPJMD merupakan naskah akademik RPJMD, yang memuat kajian secara empirik dan ilmiah tentang Analisis gambaran umum kondisi daerah, yang meliputi aspek geografi dan demografi, kesejahteraan umum, dan pelayanan umum,” kata Arif memaparkan.

Keempat, untuk perumusan gambaran keuangan daerah, meliputi analisa pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, perumusan permasalahan pembangunan daerah, dan penelaahan dokumen perencanaan lainnya, seperti RTRW, KLHS, RPJPD dan lain-lain.