"Ini menjadi komitmen bersama kalau berbicara terkait pembangunan zona integritas, titik beratnya ada pada bagaimana kita atau instansi memberikan pelayanan yang baik, dan maksimal kepada masyarakat,” kata Ananta dalam keterangannya, Senin (6/5).

Untuk kriteria penilaian pada pembangunan zona integritas, setiap OPD harus mengisi sejumlah dokumen.

Melalui Lembar Kerja Elektronik (LKE) dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi dan selanjutnya dikirim ke Menteri PAN-RB Republik Indonesia.

Untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) harus melalui tahapan WBK.