SUMENEP, MaduraPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menyelesaikan satu perkara penganiayaan melalui proses restorative justice (RJ).
Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Trimo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Hanis Aristya Hermawan mengatakan, perkara tersangka pelaku penganiayaan atas nama Moh. Kamil (41), warga Dusun Sumur Kembar, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, diselesaikan dengan pengampunan hukum RJ.
Penyelesaian perkara tersebut pun kini sudah dikabulkan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) beberapa hari lalu.
"Alhmadulillah pengajuan RJ saudara Moh. Kamil yang beberapa hari kita lakukan dan diajukan ke Jampidum Kejagung melalui Kejati Jatim, saat ini sudah dikabulkan permohonannya, dan sudah turun ekspose-nya" kata Hanis dalam keterangannya, Jumat (5/4).
Hanis menjelaskan, permohonan RJ Moh. Kamil dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak korban dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan kedua belah pihak keluarga.