Proses itu digelar di rumah RJ Mandhapa, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep pada Kamis, 28 Maret 2024 kemarin.
Hanis mengatakan, perkara yang menimpa Moh. Kamil terjadi pada 26 Desember 2023 silam, pelaku saat itu melakukan penganiayaan terhadap Sahriyanto atas permasalahan yang dituduhkan terhadap korban.
"Kita menerima tahap duanya pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu. Kemudian, 2 hari setelahnya kita lakukan musyawarah bersama kedua belah pihak dan tercapai kesepakatan damai melalui RJ, dan selanjutnya dikabulkan oleh Jampidum Kejagung," ungkap Hanis.
Pihaknya berharap, agar tersangka tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari. Sebab, tidak akan ada lagi pengampunan jika mengulang perbuatan yang sama.