Diketahui, perda baru ini sudah sah, bahkan ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Senada dengan hal itu, Kepala sumenep" class="inline-tag-link">Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan, mendukung adanya kenaikan tarif retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata.
“Kenaikan tarif masuk wisata juga bagus, untuk menambah PAD wisata, namun nanti akan disosialisasikan dulu,” ujar Iksan.
Menurut Iksan, destinasi wisata yang paling diutamakan adalah objek wisata Pantai Lombang di Batang-Batang, pantai di Pasongsongan dan Museum Keraton Sumenep.
Hanya saja, butuh waktu untuk menyesuaikan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas perda baru kenaikan tarif retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata tersebut.***