Sejauh adanya perda baru yang mulai diterapkan, pihaknya mengaku tidak menemukan kendala. Sebab, sosialisasi yang masif dapat menepis segala aspek negatif.

"Saya kira tidak, yang penting sosialisasinya masif, terutama di sektor-sektor pariwisata," tegas Wathan.

Berikut rincian tarif kenaikan retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata yang tertuang dalam perda baru tersebut.

- Khusus rekreasi dan pariwisata, yakni rekreasi edukatif museum, tiket masuknya per orang di hari biasa Rp20 ribu untuk wisata asing.

- Kemudian Rp10 ribu untuk dewasa lebih dari 12 tahun.