SUMENEP, MaduraPost - Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, beri penjelasan soal kasus 509 ASN nakal yang berani memanipulasi aplikasi absensi digital SIC belum lama ini.

Wathan mejelaskan, bahwa Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah memiliki aturan dalam hal penertiban ASN bermasalah.

"Regulasi sudah kita punya, di mana pedoman terkait dengan disiplin ASN/PNS terbaru PP 94 Tahun 2021," kata Wathan saat dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan teleponnya, Selasa (6/2) siang.

Wathan mengatakan, bahwa dalam regulasi itu sudah dimuat tentang hak kewajiban dan larangan bagi seorang ASN.

"Ketika ada indikasi-indikasi seperti itu, kami punya tim pemeriksa gabungan terdiri dari BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep," ujar Wathan.