"Mereka kan membuat surat pernyataan yang kami tindaklanjuti. Tapi kalau yang kedua pastinya sanksi, bukan lagi bentuknya pembinaan," tutur Suharjono.
"Kita lihat intensitas ASN yang melakukan pelanggaran itu. Untuk kasus ini masih terjadi baru kali ini. Makanya kami buat pembinaan. Kalau mengulangi lagi, tempatnya bukan di BKPSDM lagi, tapi Inspektorat," timpalnya lebih lanjut.
Baca Juga:Festival Drumband Pelajar 2024, Momen Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara dan Kemajuan UMKM Sumenep
Diketahui, sebanyak 509 ASN di lingkungan Pemkab Sumenep kompak berjamaah palsukan absensi digital SIC selama dua tahun terakhir.
"Kami mengakui memang benar 509 pegawai itu memanipulasi absensi kehadiran," kata M. Suharjono.