Senada dengan hal itu, Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi Tanzil menambahkan, soal tahapan-tahapan Pemilu 2024.
Salah satunya tahapan kampanye. Rafiqi mengungkapkan, aturan kampanye terletak di PKPU nomor 15 dan 20 tahun 2023.
Baca Juga:KPU Sumenep Umumkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II, Ada Penambahan 15 Ribu Lebih
"Aturan terbaru dari kampanye Pemilu 2024 adalah hasil putusan MK. Empat hari hari lagi kita akan memasuki masa kampanye," tutur Rafiqi.
Selebihnya, acara 'Media Gathering' KPU Sumenep berlangsung dengan diskusi aktif dengan awak media.
Baca Juga:Kilas Balik Kepemimpinan Achmad Fauzi Wongsojudo Bangun Sumenep Hingga Berkembang Signifikan
Hadir pula pada acara itu, Kabag SDM KPU Sumenep, Fibrie Tjahjatri, yang sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menemani Rafiqi Tanzil.***