Senada dengan hal itu, Komisioner Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi Tanzil menambahkan, soal tahapan-tahapan Pemilu 2024.
Salah satunya tahapan kampanye. Rafiqi mengungkapkan, aturan kampanye terletak di PKPU nomor 15 dan 20 tahun 2023.
"Aturan terbaru dari kampanye Pemilu 2024 adalah hasil putusan MK. Empat hari hari lagi kita akan memasuki masa kampanye," tutur Rafiqi.
Selebihnya, acara 'Media Gathering' Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep berlangsung dengan diskusi aktif dengan awak media.
Hadir pula pada acara itu, Kabag SDM Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Fibrie Tjahjatri, yang sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menemani Rafiqi Tanzil.***