"Semuanya ada prosesnya, tidak serta-merta langsung di angkat jadi pegawai, baik pegawai BUMD atau pun ASN secara mulus dan manis," tutur Sekda Edy.
Atas apa yang dilakukan S di tahun 2021 lalu, pihaknya secara tegas sudah memasrahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Siapapun orang yang menyalahgunakan kewenangannya pasti akan diproses, tinggal menunggu waktu saja," ungkapnya.
"Sekali lagi, jangan percaya kepada calo yang mengiming-imingi sesuatu akan menjadi pegawai dengan cara instan, semuanya ada prosesnya," imbuhnya sembari memberikan imbauan.***
Sekedar informasi, oknum ASN insial S di lingkungan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep ini sudah ditahan Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.