Atas insiden ini, dari sejumlah pihak kemudian membuat sebuah kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan bersama, meliputi Sumenep" class="inline-tag-link">Dinsos P3A Sumenep, Sentra Margo Laras dan keluarga korban.

Dalam surat pernyataan itu tertuang sejumlah poin kesepakatan dari keluarga korban yang bertanda tangan dan sah secara hukum.

Diantaranya menolak rehabilitasi lanjut Kementerian Sosial dan Dinas Sosial, menolak direhabilitasi di pondok pesantren manapun.

Kemudian, memilih pulang ke kampung halaman bersama anak dan keluarga, serta siap dikawal oleh Dinas Sosial dan dijemput oleh kepala desa.***