Atas kasus tersebut, Kantor Cabang BRI Sumenep menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya mengatakan, PT BRI Tbk senantiasa menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar tahun 2018 lalu, warga Desa Kerta Timur, Kecamatan Dasuk, dihebohkan dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai Sumenep" class="inline-tag-link">BRI Cabang Sumenep.

Penipuan ini terjadi dalam program KUR. Di mana, warga Desa Kerta Timur merasa ditipu oleh oknum pegawai BRI tersebut.