Pihaknya menjelaskan, bahwa Bimtek tersebut merupakan langkah cepat dalam menindaklanjuti terbitnya peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
“Kami berharap dengan adanya Bimtek ini para guru, kepala sekolah dan pengawas lebih memahami terhadap adanya peraturan angka kredit tersebut, sehingga mereka tahu bagaimana memperbaiki kinerja guna mencapai jenjang karier ke depannya,” kata Agus menegaskan.
Menurutnya, kelancaran dalam melaksanakan tugas pemerintahan sangat tergantung pada kesempurnaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilihat dari keberhasilan kinerja pada institusi pemerintah.
Hal tersebut mengacu pada peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen PNS serta mampu meningkatkan kinerja dari ASN.