“Untuk jenjang lebih tinggi bagi guru diharapkan memenuhi persyaratan semisal hasil kerja. Aturan yang baru ini merupakan peluang yang terbuka untuk pengembangan karier. Jadi, individu kinerja yang akan dinilai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep, Akhmad Fairusi mengungkapkan, peserta Bimtek tersebut terdiri dari lembaga pendidikan tingkat TK, SD hingga SMP. Meliputi unsur guru, kepala sekolah dan pengawas.
“Tujuannya agar mereka lebih awal memahami dan mengetahui mengenai peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. Karena 2024 sudah akan diberlakukan peraturan tersebut,” tandasnya.***