Sementara untuk formasi PPPK, batasan umur minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun bagi yang non guru.
"Tapi untuk yang sudah jadi guru, itu maksimal umurnya 59 tahun. Kenapa demikian, karena guru itu pensiunnya di umur 60," ungkapnya.
Baca Juga:Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Mengecek Langsung Posko Gabungan Pelayanan Covid-19 di Banyuates
Rekrutmen ini, kata M. Suharjono, dibuka untuk umum. Artinya, pendaftar dari kabupaten luar Sumenep bisa mengajukan lamaran.
"Kami tidak secara nyata melarang pelamar dari kabupaten lain masuk. Tapi kita ada ketentuan bahwa guru tersebut sudah berpengalaman di kabupaten itu sendiri," kata dia menuturkan.