Agus mengatakan, sebelum aturan tersebut berlaku, para tenaga pengajar cukup mengikuti diklat calon kepala sekolah.
Saat ini, kata Agus, guru harus menjalani sejumlah tahapan agar dapat mengikuti program Guru Penggerak.
Baca Juga:Kabar Duka, Ketua MUI Sumenep Tutup Usia
Salah satunya melakukan tes guru penggerak selama enam bulan, hingga mendapatkan sertifikat.
Agus menyebutkan, terdapat 50 guru yang berstatus sebagai guru penggerak di Kabupaten Sumenep.
Pihaknya mengaku telah mengajukan nama-nama guru tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep untuk diangkat menjadi kepala sekolah.