SUMENEP, MaduraPost - Belakangan santer diberitakan soal salah satu oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan kampanye politik. Sabtu, 29 Juli 2023.
Bahkan, oknum BPD ini diduga secara terang-terangan mengkampanyekan salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Hasil informasi yang dihimpun media ini, ada dua oknum BPD yang yang diduga melakukan kampanye politik. Pertama di Pulau Gili Raja, dan kedua di Pulau Sapeken.
Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan, jika mengacu pada aturan yang berlaku, pegawai negeri dilarang ikut dalam politik praktis.
Tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat 2 Point d disebutkan bahwa Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan/pegawai BUMN/BUMD dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.