"Pada prinsipnya, pegawai negeri atau ASN, kepala desa, apalagi perangkat desa tidak boleh melakukan kampanye politik," kata Anwar saat dihubungi MaduraPost belum lama ini, Sabtu (29/7).
Meski demikian, pihaknya mengatakan, bahwa kabar yang sedang santer diberitakan tentang adanya 2 oknum BPD melakukan kampanye politik dapat dikatakan pelanggaran atau tidak.
Baca Juga:CV Dua Putra Jaya Kini Jadi Sorotan, Proyek Pemeliharaan Gedung Puskesmas Pasean Diduga Asal Jadi
"Kita kan tidak tahu apakah itu kampanye atau yang lain. Kalau berbicara pelanggaran pemilu, pastinya ada Bawaslu selaku pengawas," ujar Anwar.
Akan tetapi, pihaknya menegaskan, apabila pegawai negeri sejatinya tidak boleh terlibat dalam kampanye politik apapun.