SUMENEP, MaduraPost – Dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas PLN kembali mencoreng nama baik instansi negara tersebut.
Kali ini, Jailani, warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp14 juta, belum termasuk denda pelanggaran sebesar Rp21 juta yang dijatuhkan oleh PLN.
Peristiwa bermula pada Maret 2025, saat salah satu dari tiga KWH milik Jailani rusak dan dicabut oleh petugas yang mengaku dari PLN.
Namun lebih dari sebulan berlalu, pengganti KWH tidak kunjung dipasang. Dalam situasi tersebut, muncul seseorang bernama Dani yang mengaku sebagai petugas PLN dan menawarkan penggantian ke sistem pascabayar.
Jailani pun menyetujui dan membayar total Rp14 juta untuk dua KWH. Namun bukannya mendapat kejelasan, Jailani justru menerima surat pelanggaran dari PLN yang menyatakan bahwa ia melakukan sambungan ilegal dan harus membayar denda sebesar Rp21 juta.