"Hal itu bertujuan agar data yang tidak jelas SPPT ditagihkan kepada siapa, dengan adanya data pemutakhiran ini, nanti tagihannya jelas akan diberikan kepada siapa dan disampaikan kepada siapa,” ujarnya.

Pihak juga mengungkapkan, segala upaya dilakukan dengan harapan pembayaran PBB di Kabupaten Sumenep terpenuhi guna menekan pajak terhutang. Dimana mulai 2002 hingga 31 Desember 2023 piutang tunggakan PBB mencapai Rp61.239.675.982,-.

“Harapan kami melalui sosialisasi ini salah satu indikatornya, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," ungkap dia

Ferdiansyah juga menuturkan, jika sosialisasi ke kecamatan-kecamatan telah berlangsung sejak pertengahan Juni 2023.

Dia mengaku, hanya tersisa Kecamatan Masalembu yang merupakan kecamatan kepulauan terjauh di Kabupaten Sumenep.