Di mana, guru membacakan buku dengan nyaring kepada peserta didik lalu mendiskusikan dengan mereka, peserta didik bergiliran membaca buku sementara temannya menyimak guru dan peserta didik mendongeng cerita rakyat terutama menjadi bagian dari kekayaan budaya literasi daerah setempat.
Diketahui, di Kabupaten Sumenep sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Sumenep 01 Maret 2021.
Dalam lampiran Perbup tersebut dijelaskan tentang komponen dan indikator pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah di jenjang SD, SMP bahkan PAUD.
“Parameter sekolah yang telah membangun budaya literasi, di antaranya lingkungan fisik ranah anak, lingkungan sosial dan efektif, menyenangkan bagi anak, lingkungan akademik mencerdaskan warga sekolah, kegiatan pengembangan, kegiatan ekstrakurikuler dan wajib kunjung ke perpustakaan jam khusus literasi,” urainya.