Jika pun ada Bacaleg yang melanggar, pastinya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan Pemilu 2024.
Koordiv Hukum, Hubal & Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’ie menyatakan, penebaran alat atau bahan kampanye menyalahi aturan karena belum masuk masa kampanye.
"Sekarang kan belum masuk masa kampanye, tidak boleh ada kampanye. Termasuk belum ada Caleg, masih berstatus Bacaleg semua," kata Imam saat dikonfirmasi sejumlah media belum lama ini.
Menyikapi peristiwa foto viral dugaan 'mencuri start kampanye' itu, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya.
Menurutnya, hal itu nantinya bisa dilakukan pemanggilan bakal calon atau pengurus partai politik secara langsung.