Hal ini dapat dikatakan telah melenceng dari aturan yang telah ditetapkan KPU.

Sebelumnya, Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep pernah menyampaikan, jika saat ini proses tahapan kampanye belum dimulai.

Jika pun ada Bacaleg yang melanggar, pastinya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan Pemilu 2024.

Koordiv Hukum, Hubal & Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’ie menyatakan, penebaran alat atau bahan kampanye menyalahi aturan karena belum masuk masa kampanye.