Hal ini dapat dikatakan telah melenceng dari aturan yang telah ditetapkan KPU.
Sebelumnya, Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep pernah menyampaikan, jika saat ini proses tahapan kampanye belum dimulai.
Jika pun ada Bacaleg yang melanggar, pastinya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan Pemilu 2024.
Koordiv Hukum, Hubal & Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’ie menyatakan, penebaran alat atau bahan kampanye menyalahi aturan karena belum masuk masa kampanye.