Mereka diantaranya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Juluk, Kecamatan Saronggi, Ahmad Fajar, dan Komisaris Utama Petrogas Jatim Sumekar (PJS), Bambang Supratman.
Terlihat dalam foto itu, para kru atau paguyuban Kerapan Sape Bine' tersebut memampangkan baleho atau banner salah satu Bacaleg dari PDI Perjuangan Dapil II.
Di tengah foto tersebut juga ada potret Ahmad Fajar dan Bambang Supratman yang bersua dengan para kru Kerapan Sape Bine'.
Padahal, jika mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat 2 Point d disebutkan bahwa Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan/pegawai BUMN/BUMD dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.