“Giat monitoring dan pengawasan rokok ilegal ini akan menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep,” kata Laily mengungkapkan.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dari hasil monitoring dan pengawasan, hingga saat ini tim gabugan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep telah mendapatkan peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok illegal.

Kendati demikian, pihaknya mengungkapkan, bahwa pengawasan pita cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.

Seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan pengawasan paling dekat adalah masyarakat.