"Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan saudara telah kami terima, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari dan jika diperlukan perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut," berikut bunyi surat Satreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, dalam keterangan pemanggilan saksi dugaan pemukulan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rus maupun Masranu atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap SR.***