Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Dusun Pocok, Desa Palo'loan, Kecamatan Gapura, mengaku mengalami kasus penganiayaan.

Kasus penganiayaan itu dilakukan oleh warga yang masih satu desa. Atas insiden tersebut, warga inisial SR (38) selaku korban tak terima dan memperkarakannya ke Mapolres Sumenep.

Hal itu tertera dalam bukti laporan SR ke Mapolres pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STTLP/B/110/V/2023/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR/.