Sementara Polres Sumenep diharapkan segera memerintahkan jajarannya di Polsek setempat untuk berkordinasi dengan desa supaya menghentikan penggarapan lahan itu, selama masih berpolemik dengan warga.

Di mana, koordinasi dewan dengan kepolisian dinilai perlu. Sebab, legislatif tidak memiliki otoritas untuk melakukan penertiban apalagi menutup paksa kegiatan pembangunan tambak.

”Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga harus turun tangan untuk menertibkan, apalagi kabarnya belum ada ijinnya,” tegasnya.

Sekedar informasi, rencana pembangunan tambak garam di kawasan pesisir pantai Desa Gersik Putih oleh Pemdes setempat bersama investor ditolak warga.

Alasannya, rencana tersebut akan berdampak buruk baik secara ekonomi maupun lingkungan sekitar.