Sebab, di samping sebelumnya mendapatkan bimbingan khusus juga mendapatkan bimbingan dari guru pamong, sehingga mereka bisa melaksanakan pembelajaran di kelas secara mandiri.
Pihaknya menjelaskan, 6 kegiatan terbimbing artinya enam kali masih dibimbing guru tamu kemudian dua kali proses pembelajaran di kelas secara mandiri.
"Artinya para mahasiswa yang akan melaksanakan proses pembelajaran di kelas dilakukan bimbingan oleh guru pamong, termasuk dalam pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), karena juga ada penilaian dari guru pamong yang harus memenuhi beberapa kriteria penilaian selama melaksanakan PPL," urainya.
Suraji juga menerangkan, secara umum para mahasiswa PPL di sekolahnya telah memenuhi kriteria penilaian baik.
Pihaknya berharap, hingga akhir pelaksanaan PPL, mahasiswa juga bisa melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan menjadikan pengalaman selama proses pembelajaran menjadi guru di sekolah untuk selanjutnya diaplikasikan ketika sudah benar-benar menjadi guru.