Ayink menegaskan, anggota Sumenep" class="inline-tag-link">DPD KNPI Kabupaten Sumenep jika ingin mengundurkan diri dari kepengurusan tidak bisa hanya sebatas berkirim surat, meski hal tersebut sudah termasuk pernyataan sikap pribadi.

Di mana, kata Ayink lebih lanjut, para anggota mestinya juga melampirkan surat rekomendasi dari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang memasukkan ke struktur Sumenep" class="inline-tag-link">DPD KNPI Kabupaten Sumenep.

“Surat rekomendasi itu berisi pencabutan anggota dari kepengurusan KNPI, sampai saat ini saya juga belum menerima itu, jadi belum bisa memberikan tindak lanjut apapun,” tegas Ayink.

Hanya saja, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dan fakta bahwa 6 anggota Sumenep" class="inline-tag-link">DPD KNPI Kabupaten Sumenep resmi memundurkan diri.***