Hal ini yang kemudian menghebohkan sejumlah platform media sosial. Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nura Faisal mengatakan, pengunduran diri 6 anggota KNPI dari kepengurusan tersebut merupakan hal lumrah dan sah.
[caption id="attachment_32213" align="alignnone" width="700"]madurapost.net/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230220_163450.jpg" alt="" width="700" height="400" /> HITAM DI ATAS PUTIH. Potret 6 tanda tangan anggota Sumenep" class="inline-tag-link">DPD KNPI Kabupaten Sumenep yang diduga memundurkan diri secara bersamaan. (Istimewa for MaduraPost)[/caption]
“Itu hak angggota secara personal dan itu boleh dilakukan jika yang bersangkutan memang sudah tidak mau menjalankan amanah sebagai pengurus KNPI,” kata dia, seperti yang diterima media ini pada Senin, (20/2).
Meski demikian, Faisal mengaku, bahwa DPD KNPI Jawa Timur belum menerima laporan atau berita acara secara resmi dari Sumenep" class="inline-tag-link">DPD KNPI Kabupaten Sumenep.