"Tersangka FR, beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, FR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI), Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"FR terancam kurungan 5 tahun penjara," pungkas Dody.***