Selain mengumpulkan informasi dan memasang poster ciri-ciri rokok ilegal, petugas juga memberi arahan agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal lagi.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Karena pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan," ujarnya.
“Sebagaimana disebutkan Pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Laili lebih lanjut.***