Laili menegaskan, jika dalam kegiatan Sidak tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal kepada masyarakat.
Dimana, jika menjual rokok ilegal termasuk perilaku yang dilarang oleh negara. Apalagi sampai mengecerkan ulang ke beberapa tempat.
“Ke depan, kami akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten ujung timur pulau Madura ini,” tegas Laili.
Sementara, untuk sejumlah kecamatan yang belum akan dilanjutkan Sidak lanjutan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.