SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menggalakkan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya. Selasa, 13 September 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach Laili Maulidy. Pihaknya mengatakan, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal dijadwal berlangsung sejak 5 hingga 15 September 2022.

"Hasil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg," kata Laili pada sejumlah media, Selasa (13/09).

Laili menerangkan, kegiatan tersebut akan berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dimana, sejak berlangsung sampai hari kelima, pihaknya telah mengantongi 67 jenis rokok berbagai merek dari 58 toko yang di 11 kecamatan.

Disamping itu, tak lupa pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal. Hal tersebut diharapkan, agar masyarakat sadar bahwa tindakan menjual rokok ilegal sangat dilarang oleh negara.