ARTIKEL, MaduraPost - Kredit kepemilikan rumah adalah salah satu fasilitas kredit yang dimana fasilitas kredit ini diberikan secara khusus oleh pihak bank kepada nasabah yang akan membuat atau mendirikan rumah.

Tetapi perlu diketahui juga kpr ini merupakan nama dari sebuah produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh pihak bank BTN (BANG TABUNGAN NEGARA) pada 10 desember 1976.akan tetapi,telah banyak pihak bank yang mmengeluarkan kebijakan kpr. Ada 2 jenis kpr yang berlaku di Indonesia:

1. KPR Subsidi

Merupakan suatu kredit kepemilikan rumah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah guna memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.subsidi ini berbentuk meringankan subsidi dan menambah pembangunan atau perbaikan rumah.subsidi ini langsung dipegang alih oleh pemerintah.sehingga,tidak semua masyarakat yang mengajukan kredit bisa mendapatkan fasilitas ini.

2. KPR Non Subsidi

Merupakan suatu kredit kepemilikan rumah yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.akan tetapi, kebijakan bukan dipegang langsung oleh pemerintah melainkan dipegang oleh pihak bank yang bersangkutan sehingga besarnya suatu kredit maupun suku bunga ditentukan sesuai pihak bank.