Akan tetapi apabila transaksi kpr tersebut melibatkan bank konvensional maka bisa dipastikan dalam transaksi tersebut megandung bunga dalam pandangan islam hukumnya haram. Jadi pada tahun 2014 silam pihak bank syariah mengeluarkan kebijakan kpr ini.dimana di dalam jalannya transaksi kpr ini dari awal sampai akhir tidak melibatkan bank konvensional sehingga dapat dipastikan tidak adanya unsur riba di dalamya.jika bank konvensional mengambil keuntungan dari bunga.maka,bank syariah mengamnil keuntungan dari harga jual rumah yang di inginkan oleh pembeli atau nasabah dan akad dalam property syriat ini di sebut akad istisna.

PENULIS : DENI ALI WIRAYUDHA

IAI (INSTITUT AGAMA ISLAM)

Prajjan camplong sampang