Pada abad 1 Masehi uang kertas pertama kali diciptakan oleh orang tiongkok dimana bahan bakunya pertama kali menggunakan kulit kayu dan sejak saat itu uang kertas mulai beredar di beberapa dunia dan hingga saat ini uang kertas tetap digunakan.

Seiring berjalannya waktu, memasuki era digital muncullah e-wallet (electronic-wallet) atau dompet digital atau uang digital seperti, crypto currensi.

Nah, dari sini kita dapat mengetahui fungsi dari uang uang sebagai alat tukar

Sebagai standar pembayaran

Nah, uang digunakan sebagai alat tukar atau media transaksi. Transaksi terjadi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi dapat disimpulkan bahwa bertransaksi itu boleh.

Jadi, uang merupakan bagian dari syariat islam, dan transaksi yang menggunakan uang merupakan bagian dari syariat. Uang diciptakan bukan serta merta tanpa tujuan.