“Apabila masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mengurus pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara delivery, masyarakat bisa menghubungi operator pelayanan SKCK Polsek Sokobanah di nomor 0813-3345-5031 yang akan di terima oleh Aipda Muchammad Fauji selaku Kanit Intelkam Polsek Sokobanah, nantinya kedepan kami akan membuat sistem yang lebih update agar memudahkan masyarakat dalam pengisian persyaratan pembuatan SKCK," terangnya.
Dengan tujuan untuk mempermudah mendapatkan pelayanan SKCK, Sepeda Motor Ka’anggui Masyarakat (SEMANGAT) Polsek Sokobanah akan digunakan untuk kegiatan Kepolisian lainnya seperti penyaluran bantuan sosial, bhakti sosial dan berbagai kegiatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Sokobanah.
Namun dalam pengantaran SKCK delivery oleh personil Polsek Sokobanah kepada pemohon tidak ada biaya tambahan selain biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu Rupiah).
“Semoga masyarakat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang yang akan mengurus SKCK bisa terbantukan dengan terobosan inovatif yang dilakukan oleh Polsek Sokobanah," pungkasnya.