"Kalau waktu yang diberikan hanya sepuluh 10 menit ini tentunya kurang, melihat jumlah masyarakat yang hadir dalam pembentukan P2KD ini" ungkap Nurmadin, atau yang akrab di panggil Bang Adin.
Hal ini juga diperkuat oleh Khoirul Umam, bahwa waktu 10 menit ini bukan waktu pendaftaran tapi lebih tepatnya waktu untuk pengumpulan, karena kalau pendaftaran tentunya kita harus mempersiapkan syarat, jadi alangkah baiknya jika waktu diperpanjang.
"Memang ini kewenangan BPD namun memberikan waktu yang sangat singkat dan tanpa pemberitahuan sebelum nya dan kita harus mencari Informasi sendiri, ini juga harus dipertimbangkan oleh BPD sehingga proses musyawarah berjalan dengan kesamaan pemahaman". lanjut Khoirul yang juga salah satu Pengamat Politik Desa.
Proses pendaftaran P2KD akhirnya berjalan kondusif tanpa ada gejolak apapun, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas calon P2KD berjalan dengan aman, tentram dan prosedural, Saking besar keinginan masyarakat untuk menjadi panitia P2KD ini pendaftar mencapai 27 meskipun nantinya yang akan menjadi panitia P2KD hanya 19 orang.