SAMPANG, MaduraPost - Keluarga dari H Wisno Hartono warga Jalan Selong 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, menggugat seorang pengusaha di Sampang, (H Marnilem) ke Pengadilan Negeri sampang, Madura Jawa Timur, Rabu (08/6/2022).

Pasalnya, sengketa tanah tersebut awalnya membeli atas sebagian tanah hak milik No 550 atas nama Siti Nalidjah Wahid yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, membeli melalui Akta perjanjian jual beli nomor 16 tanggal 22 juli di hadapan Notaris dengan luas lahan 270 m dari total keseluruhan luas 1953.

Ahli waris penjual tanah Tomi, menjelaskan kronologi berawal, bahwa dari suatu sidang mewajibkan mengosongkan rumah atau persil lokasi yg sudah di beli oleh H.wisnu melalui ibu saya berdasarkan akta jual beli.

Namun Dengan perjanjian jual beli tersebut posisi SHM sementara dalam penguasahan perbankan dan di jadikan jaminan agunan kredit.

"Pada saat menjadikan jaminan di Bank tersebut rumah induk karena ketidak sempurnaan pihak Bank, tidak ada pemecahan sertifikat, bahkan keserakahan tersebut dia menggunakan kedekatan instrumen hukum (Marnilem) karena kedekatan dengan penguasa," tegasnya.