Sementara itu, di tempat yang sama kuasa hukum penggugat Bapak H. Wisno, Rikza teguh dwi marza, menjelaskan bahwa saudara H.wisno telah malakukan jual beli dengan HJ. Nalidjah pada tahun 2002.
Namu seiring waktu 2016 ahli waris ibu Nalidjah di tangguhkan atau di jaminkan ke salah satu perbankan artinya sertifikat sebagian tanah yang di jual tersebut di taruh ke bank lagi akhirnya di lelang kembali dan di menangkan oleh Marnilem.
"Kemudian marnilem mengajukukan eksekusi ke pengadilan sampang telah di keluarkan pada penetapan nomer 2 pdt x / 2022/pn Sampang," ujar Rikza saat diwawancarai oleh awak media MaduraPost.
Pihaknya, tetap menempuh jalur hukum karena kami sudah melakukan perjanjian jual beli di hadapan Notaris.