SURABAYA, MaduraPost - Sungguh Bejat perbuatan seorang pria di surabaya, dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun pada, Kamis (07/04/2022) kemarin

Pria yang berinisial DA (33) warga Kapas Gading Madya Surabaya ini, akhirnya dilaporkan istrinya, yang juga ibu kandung korban berinisial CR, yang masih berusia 7 tahun. DA mencabuli CR pada 4 hingga 21 Desember 2021 lalu saat itu CR dan satu anak laki lakinya menginap di rumah tersangka DA.

“Kejadian sekitar tanggal 4 sampai dengan 21 Desember 2021, di saat anak laki-lakinya yang pertama akan melakukan khitan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (09/04/2022).

Saat kembali di rumah ibunya tersebut, korban CR minta untuk diantar ke kamar mandi, saat buang air kecil dan korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya. Lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka , korban telah dicabuli oleh tersangka.

“Hal itu diketahui saat korban akan ke kamar mandi, namun keluhkan ada yang sakit di bagian vitalnya, sehingga ibunya menanyakan kenapa pada bagian vitalnya sakit. Di situlah korban mengakui jika tersangka melakukan niat jahatnya,” kata Mirzal.