“Pada tanggal 24 Desember 2021 pelapor melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Untuk diketahui, tersangka DA ini sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak 2019 karena sering cek-cok.

Kepolisian juga mengumpulkan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah celana dalam warna biru, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty.

Tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 18 tahun dengan denda Rp 5 Miliar.