DENPASAR, Madurapost.id - Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian Titian Wilaras, Rabu (15/7) kemarin kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliki Handajani Day masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghadirkan dua orang saksi, yaitu Japarmen Manalu yang menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII dan Ria Prastiani Direktur Investigasi OJK Pusat.

Dalam sidang sebelumnya, Japarmen sempat dihadirkan serta menegaskan bahwa dalam kasus yang terjadi di BPR Legian tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu nasabah bank maupun karyawan bank tersebut.

Sementara saksi Ria yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini juga tidak mampu menunjukkan atau memperlihatkan bukti bahwa terdakwa memerintahkan I Gede Made Karyawan sebagai Kepala Bisnis di BPR Legian untuk mengambil uang dari BDD.

"Jadi saat ditanya saksi hanya mengatakan ada perintah dari terdakwa kepada Direksi untuk mengambil uang dari BDD. Tapi bukti bahwa terdakwa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD itu tidak bisa memperlihatkan di muka sidang, " jelas Acong Latif, kuasa hukum terdakwa usai sidang.