“Artinya begini, ojk selama ini perpendapat ada temuan Rp 23 miliar sedang klien kami sudah di kembali atau menyetorkan komitmenke rekening BPR Legian kurang lebih Rp 34 miliar. Saya menduga, general audit investasi yang di lakukan oleh Japarmen Manalu (jp) ada dokumen yang tidak di serahkan khususnya ke penyidik atau investigator bukti pengembalian atau penyetor uang komitmen ini sehingga kasus ini bisa maju ke persidangan," pungkas Acong Latif yang juga pengacaranya PT. Inalum itu.

Acong juga menegaskn titian harusnya bebas dari jeratan hukum “ yang dipermasalahkan selama ini ada perintah dari pemilik saham yaitu klien kami, sedangkan dari awal direksi bahkan saksi ojk tidak bisa menunjukan bukti itu. Dan dipermasalahkan uang Rp 23 Miliar sedangkan kami tunjukan bukti penyetoran atau pemgembalian ke BPR Legian kuran lebih 34 Miliar, apalagi yang harus dipermasalahkan? artinya klien kami tidak salah dan harus bebas dong” imbuh pengacara berdarah madura ini. (Mp/ron/kk)