Terutama, lanjutnya, Kapolres Sumenep harus meminta maaf kepada keluarga korban. Diyah mengancam, jika kasus ini masih berbelit-belit di Mapolres Sumenep, akan langsung mendatangi Polri dan Komnas HAM.

"Kami tidak segan untuk mendesak Kapolri untuk turun tangan dalam mengusut tuntas kasus ini. Laporan ini tidak hanya kami layangkan ke Kapolri, karena kami sudah menghimpun data dalam bentuk kronologis untuk dibawa ke Komanas HAM," ujarnya.

"5 oknum polisi ini harus diberikan sanksi secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang penyandang disabilitas juga yang dilanggar oleh lima oknum polisi itu," katanya lebih lanjut.

Diyah menambahkan, apabila Kapolres Sumenep lalai dalam mengusut tuntas kasus tersebut lebih baik memundurkan diri dari jabatannya.